Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Polda Metro Data Ambulans dan Mobil Jenazah Agar Tak Ada Lagi yang Kena ETLE
14 April 2025 22:29 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya akan mendata ambulans dan mobil jenazah agar tidak ada lagi yang kena tilang elektronik alias ETLE. Pendataan tersebut dilakukan usai viral di media sosial pengemudi ambulans terkena ETLE karena menerobos lampu merah.
ADVERTISEMENT
Kasubditgakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani meminta pihak pengelola ambulans maupun mobil jenazah untuk dapat mengirimkan data kendaraan kepada Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Agar mobil ambulans, mobil jenazah, tidak terkena tilang ETLE saya akan men-share alamat email termasuk format yang harus diisi oleh rekan-rekan pengelola mobil ambulans di mana di situ ada format yang harus diisi nomor polisinya berapa, kendaraannya tahun berapa, kemudian foto dan STNK-nya tolong dilampirkan di dalam format itu," kata Ojo dalam keterangannya di akun Instagram TMC Polda Metro, Senin (14/4).
Dalam keterangannya Ojo menunjukkan format data yang harus diisi. Data tersebut kemudian dapat dikirimkan melalui email ke subditgakumditlantaspmj@gmail.com.
"Sehingga ke depan insyaallah nanti mobil ambulans, mobil jenazah, tidak terkena tilang," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Minta Maaf
Terkait mobil ambulans yang terkena ETLE, Ojo meminta maaf. Ia mengakui sistem tilang elektronik itu masih memiliki kekurangan.
"Saya memohon maaf atas kejadian tersebut di dalam sistem kami terdapat kekurangan-kekurangan namun demikian kami akan terus selalu berupaya untuk menutupi atau melengkapi memperbaiki kekurangan-kekurangan tersebut," tuturnya.
Ia memastikan ambulans maupun mobil jenazah yang terkena ETLE dapat melakukan sanggahan. Sehingga tidak perlu membayar denda.
"Bagi mobil ambulans yang terkena tilang silakan rekan-rekan pengelola atau mungkin pengemudinya sendiri bisa melakukan klarifikasi atau melakukan sanggahan secara resmi di dalam website ETLE Polda Metro," tuturnya.
Adapun tata cara sanggahannya melalui website sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Ambulans Diizinkan Menerobos Lampu Merah
AKBP Ojo dalam kesempatan sebelumnya mengatakan ambulans merupakan kendaraan yang mempunyai hak prioritas di jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan," ucap dia.
Adapun kamera kamera ETLE bekerja secara otomatis merekam tiap pelanggaran yang dilakukan di jalan. Alat itu tidak dapat membedakan apakah kendaraan yang melanggar menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sebab kata Ojo sistem tersebut bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung.
Maka itu ia menyarankan agar melakukan sanggahan. Ojo menjamin prosesnya transparan dan profesional.
ADVERTISEMENT
"Kami menjamin proses ini transparan dan profesional. Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan, dan tidak akan dikenakan sanksi apa pun," kata Ojo dalam keterangan pada Sabtu (12/4).
"Prinsipnya, kami tetap menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum dalam setiap penerapan teknologi ETLE," lanjut dia.