Polda Metro: David Yulianto Gunakan Pelat Dinas Polri Palsu Sejak Agustus 2022

5 Mei 2023 23:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti kasus penodongan pistol di Tomang, Jakarta Barat, diamankan polisi, pada Jumat (5/5/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus penodongan pistol di Tomang, Jakarta Barat, diamankan polisi, pada Jumat (5/5/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menyebut David Yulianto, pelaku penodongan pistol jenis airsoft gun di kawasan Tomang, Jakarta Barat, menggunakan pelat dinas Polri palsu sejak Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelat palsu itu didapat secara cuma-cuma dari kenalannya yang berinisial E.
Pelat palsu ini awalnya terpasang di mobil Toyota Innova milik David.
"Sebelumnya digunakan di mobil Innova hitam dan pelat nomor ini, itu sejak Agustus 2022," ujar Trunoyudo dalam jumpa pers, Jumat (5/5).
Kemudian, lanjut Trunoyudo, pelat tersebut dipindahkan ke mobil Mazda 6 pada dua bulan terakhir. Mobil inilah yang digunakan David saat peristiwa penodongan.
"Digunakan baru 2 bulan pada kendaraan sedan yang diketahui oleh korban penganiayaan," bebernya.
Penodongan yang dilakukan David terhadap sopir taksi online berinisial H itu terjadi pada Kamis (4/5) malam. Hal tersebut terjadi akibat pelaku yang tidak terima diserempet pelaku.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, David kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.