Polda Metro Didesak Tangkap Firli Bahuri: Agar Publik Tak Lihat Sebagai Drama

28 November 2024 14:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berjalan usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023).  Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berjalan usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya didesak untuk segera menangkap mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Sebab, purnawirawan polisi berpangkat bintang tiga itu tidak kooperatif dan mangkir saat dipanggil untuk diperiksa.
ADVERTISEMENT
"Sudah saatnya Kepolisian merealisasikan komitmennya untuk menggunakan upaya paksa atas sikap yang tidak kooperatif dari Firli Bahuri," kata Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, Kamis (28/11).
"Penangkapan Firli harus segera direalisasikan sehingga publik tidak melihatnya sebagai suatu drama tanpa berkesudahan tanpa ada komitmen realisasi," sambungnya.
Lakso mengatakan, penanganan kasus Firli ini adalah contoh bagaimana penanganan kasus dilakukan saat melibatkan penegak hukum.
Menurut Lakso, selain menangkap Firli, kasus ini juga harus menjadi bagian dari perbaikan KPK sehingga betul-betul memberikan efek jera.
"Sudah cukup retorika dan ini saatnya pembuktian," kata Lakso.
Lakso Anindito. Foto: Twitter/laksoanindito
Menurut Lakso, kasus Firli ini bukan hanya persoalan Polda Metro Jaya semata, tetapi juga merupakan tanggung jawab Kapolri. Sebab, seluruh penanganan kasus yang dilakukan Kepolisian merupakan tanggung jawab Kapolri sebagai pimpinan tertinggi.
ADVERTISEMENT
"Terlebih, kasus Firli merupakan kasus high level yang melibatkan berbagai pihak dan kepentingan. Penegakan hukum haruslah tegak lurus sehingga publik dapat merasakan realisasi nyata dari kepastian hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam pemanggilan hari ini, Firli tak hadir. Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan ketidakhadiran eks Ketua KPK itu disampaikan langsung oleh pengacaranya Ian Iskandar secara langsung ke Polda Metro Jaya.
"Untuk tersangka FB (Firli Bahuri) melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," ujar Ade, Kamis (28/11).
Dia enggan menyampaikan alasan Firli tak penuhi panggilannya hari ini dan meminta untuk menanyakan hal tersebut kepada Ian Iskandar selaku pengacara tersangka.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, untuk langkah selanjutnya, Ade menjelaskan penyidik akan melakukan konsolidasi untuk membahas opsi pemanggilan ulang atau menjemput paksa tersangka.
"Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan. Nanti kami update lagi [panggil ulang atau jemput paksa]," ujarnya.
Adapun Firli merupakan tersangka pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).