Polda Metro: Ecky Listiyanto Kuras Rp 1,1 M Harta dan Aset Angela

6 Februari 2023 11:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
M Ecky Listiyanto (34), tersangka kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
M Ecky Listiyanto (34), tersangka kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) yang dilakukan Ecky Listiyanto (34) masih diselidiki Polda Metro Jaya. Terbaru polisi mengungkap Ecky menguasai harta dan aset korbannya itu senilai Rp 1,1 miliar.
ADVERTISEMENT
Dari data yang diberikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, jumlah tersebut berasal dari rekening milik Angela dan hasil sewa apartemen milik Angela di Taman Rasuna, Jakarta Selatan. Ecky juga menjual apartemen tersebut.
Ada pun harta dan aset Angela yang dikuasai Ecky sebagai berikut:
"Total M. Ecky Listiantho mengemas Rp 1.146.869.000," tulis keterangan Hengki dikutip Senin (6/2).

Ecky Balik Nama Apartemen Angela, Lalu Disewakan dan Dijual

Apartemen Taman Rasuna Tower 1. Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan
Apartemen Angela yang dikuasai Ecky berlokasi di Taman Rasuna tower 1/33/A. Ecky mulai membalik nama apartemen itu pada Juni 2020, satu tahun setelah ia membunuh Angela.
ADVERTISEMENT
Awalnya Ecky menceritakan kepada IL membeli apartemen tersebut di bawah nama dan akan membalik nama. IL lalu membantunya dengan menghubungi seorang berinisial EM untuk meminta rekomendasi kantor notaris.
EM lalu merekomendasikan notaris berinisial I yang beralamat di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Namun saat itu notaris tidak bisa membuatkan akta jual beli karena penjualnya tidak hadir. Tanpa kehadiran penjual notaris hanya bisa buatkan akta jual beli jika ada penetapan pengadilan.
Ecky saat itu hanya bisa menunjukkan surat perjanjian jual beli dengan tanda tangan Angela yang dipalsukan. Ia juga membawa sertifikat asli apartemen milik Angela.
Namun, upaya Ecky tidak sampai di situ. Ia dibantu EM untuk mendapatkan penetapan pengadilan. Ecky kemudian mengajak rekannya berinisial SA untuk menjadi saksi palsu proses jual beli apartemen dari Angela ke Ecky seharga Rp 1 miliar secara cash. Persidangan itu dilakukan pada 6 Januari 2021.
Infografik Ecky si Pembual. Foto: kumparan
Ecky mendapatkan putusan pengadilan terkait kepemilikan apartemen Angela pada Februari 2021. Putusan itu ia gunakan untuk membalik nama. Apartemen itu lalu dijual Ecky lewat aplikasi Olx ke IN seharga Rp 800 juta, dengan uang muka separuhnya.
ADVERTISEMENT
Proses jual beli itu kemudian dibuatkan akta jual beli oleh notaris RR. Usai akta jadi, IN melunasi uang pembelian secara bertahap pada November 2021 hingga April 2022.
Selama proses pembalikan nama dari Angela ke Ecky, apartemen di Taman Rasuna itu sempat disewakan ke seseorang berinisial AG. Nilai sewanya Rp 99 juta untuk waktu sewa dari 1 Juli 2020 hingga 31 Mei 2021.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Infografik kontrakan Ecky pemutilasi Angela. Foto: kumparan
Kasus mutilasi Angela terungkap setelah istri Ecky melaporkan pada 23 Desember 2022 bahwa suaminya hilang. Polisi kemudian melakukan penelusuran dan mendapat informasi Ecky tinggal di sebuah kontrakan di kawasan Tambun, Bekasi. Di sana polisi menemukan jasad Angela.
Dari hasil penyelidikan Angela dibunuh pada 2019 di apartemennya. Di sana juga ia dimutilasi. Ecky sempat memindahkan jasadnya ke dua kontrakan berbeda.
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap pembunuhan itu karena Ecky kesal diminta untuk menikahi Angela. Sebab Ecky sudah beristri dan usia keduanya terpaut 20 tahun. Selai itu ada niat Ecky untuk menguasai harta Angela.
Ecky telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.