Polda Metro Gelar Operasi Zebra 2024, Ini 14 Pelanggaran yang Akan Ditindak

15 Oktober 2024 10:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhi usai apel pasukan Operasi Zebra 2024, Kamis (15/10/2024).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhi usai apel pasukan Operasi Zebra 2024, Kamis (15/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya resmi memulai rangkaian Operasi Zebra 2024, Kamis (15/10). Operasi ini dimulai sejak 14 hingga 27 Oktober mendatang.
ADVERTISEMENT
"Operasi tahun ini bertujuan dalam rangka mendukung suksesnya pengamanan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalulintas demi terwujudnya Kamselcibtas yang aman dan nyaman," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhi usai apel pasukan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya.
Pada kesempatan itu, Djati menyoroti menyoroti soal kasus kematian akibat kecelakaan lalu lintas. Dia berharap dengan adanya operasi ini bisa menekan angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas.
"Berdasarkan data periode Januari sampai dengan September 2024, tercatat telah terjadi 9.217 kasus yang mengakibatkan 485 orang meninggal dunia. Sementara itu bila dibandingkan dengan data tahun 2023 yang mencatat 13.051 kasus dan menyebabkan 753 orang meninggal dunia," kata dia.
Ilustrasi tilang manual. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
"Oleh karena itu, melalui Operasi Zebra Jaya tahun 2024 ini diharapkan dapat menjadi momentum strategis untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas agar tidak melebihi catatan tahun sebelumnya, melalui berbagai kegiatan yang bersifat, edukasi, persuasif, dan humanis gang dirancang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalulintas," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Dalam operasi ini, Polda Metro Jaya akan memanfaatkan sistem tilang statis hingga mobile. Setidaknya ada 14 target operasi ini.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhi usai apel pasukan Operasi Zebra 2024, Kamis (15/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Berikut rinciannya:
1. Memasang rotator & sirine bukan peruntukan
2. Penertiban kendaraan bermotor memakai pelat rahasia/pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan /safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan/bahu jalan
ADVERTISEMENT
14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik