Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polda Metro Gelar Perkara Kasus Pensiunan Perwira Polisi Tabrak Mahasiswa UI
28 November 2022 13:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi belum menahan purnawirawan Polri AKBP Eko Setia Budi, terduga pelaku tabrak lari yang menewaskan Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikarenakan polisi masih harus menunggu hasil gelar perkara dalam kasus kecelakaan tersebut yang dilakukan pada hari ini, Senin (28/11).
"Jadi kenapa kami tidak tahan? Kami juga harus adakan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Karena dari segi TKP, (tersangka) masih fifty-fifty," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Latief mengatakan, hasil gelar perkara itulah yang nantinya akan menjelaskan apakah AKBP Eko, mantan Kapolsek Cilincing itu dinyatakan bersalah atau tidak.
Berdasarkan hasil olah TKP, Latif mengatakan kendaraan yang dikemudikan Eko melaju dengan kecepatan tinggi. Di saat bersamaan dari arah depan, motor yang ditumpangi Hasya oleng dan mengarah ke sisi kanan jalan sehingga menghantam mobil yang dibawa Eko.
"Karena kejadiannya kalau dilihat dari hasil pemeriksaannya saat ini adalah pada saat kendaraan yang dikemudikan oleh Pa Eko, ini hasil oleh TKP ya. Nah pada saat itu kan hujan licin, kecepatan tinggi. Kendaraan yang ditumpangi oleh Hasya ini oleng jatuh terus ngantem kendaraan depannya," kata Latief menjelaskan kronologi kejadian.
Namun, sekali lagi, Latif berujar bahwa untuk menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar masih harus menunggu hasil gelar perkara.
ADVERTISEMENT
"Proses masih berlanjut, nanti untuk menentukan kasusnya dulu. Setelah itu baru tersangkanya. Pak Eko patut dijadikan tersangka apa memang si Hasya ini memang bisa tersangka bisa korban. Memang ini Hasya jelas korban, kita juga berbelasungkawa tetapi kasus daripada kecelakaan ini kan harus dilihat secara nyata di lapangan," kata Latif.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan terus melakukan pendalaman. Termasuk mencari keberadaan CCTV yang ada sekitar di lokasi kejadian. Atau kembali memeriksa beberapa saksi.
"Jadi tidak mesti kendaraan besar itu salah, jadi kita harus lihat betul proses terjadinya kecelakaan sebab akibatnya. Jadi kan Pak Eko ini posisinya menunggang kendaraan roda empat, ya belum tentu dikatakan salah. Makanya masih kita proses lebih lanjut," katanya.
ADVERTISEMENT
"Dan ini juga belum bisa dikatakan bisa salah ya bisa benar. Karena ini kam kecelakaan tidak ada unsur kesengajaan," pungkasnya.