Polda Metro Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi Angela Besok, Ecky Dihadirkan

28 Februari 2023 20:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
M Ecky Listiyanto (34), tersangka kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
M Ecky Listiyanto (34), tersangka kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsi yang dilakukan M Ecky Listyanto pada Rabu (1/3) besok.
ADVERTISEMENT
"Betul, (rekonstruksi) di Polda jam 10," ujar Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tomy Haryono saat dikonfirmasi, Selasa (28/2).
Tomy memastikan, dalam rekonstruksi tersebut pihaknya bakal menghadirkan Ecky. Dia bakal memperagakan sekitar 60 adegan pembunuhan hingga mutilasi keji yang dilakukannya terhadap Angela.
"(Ecky) hadir. (Rekonstruksi menampilkan) 60 adegan, dari awal di apartemen," jelasnya.
Kasus mutilasi ini awalnya terungkap setelah istri Ecky melapor polisi pada 23 Desember 2022 bahwa suaminya hilang.
Polisi kemudian melakukan penelusuran dan mendapat informasi Ecky tinggal di sebuah kontrakan di kawasan Tambun, Bekasi.
Namun di sana, polisi malah menemukan jasad wanita dalam keadaan termutilasi. Jasad itu kemudian teridentifikasi atas nama Angela Hindriati Wahyuningsi yang juga dilaporkan hilang sejak 2019 silam di kawasan Bandung.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan terhadap Ecky, dia mengaku tega membunuh Angela lantaran sakit hati dipaksa untuk menikahinya.
Saat ini, Ecky telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.