Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Cara Licik Ecky Rebut Aset Angela Hindriati, Nilainya Capai Rp 1,1 Miliar
6 Februari 2023 12:03 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Angela ialah korban pembunuhan yang dilakukan Ecky. Jasadnya dimutilasi dan ditemukan di kawasan Tambun, Bekasi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya , Kombes Hengki Haryadi menyebut, jumlah total aset milik Angela yang dikuasai Ecky lebih dari Rp 1 miliar.
Jumlah itu didapat dari hasil menggadaikan sertifikat orang tua Angela, uang yang ada di rekening Angela, uang hasil sewa apartemen Angela, hingga uang hasil penjualan apartemen milik Angela.
"Total Ecky mengemas Rp 1.146.869.000," kata Hengki dalam keterangannya, Senin (6/2).
Proses pemindahan aset milik Angela ke M. Ecky Listiyanto berupa satu unit apartemen di Taman Rasuna tower 1/33/A sebagai berikut;
1. Pada Juni 2020, M. Ecky Listiyanto menceritakan kepada IL bahwa ia membeli apartemen di bawah nama dan hendak balik nama.
ADVERTISEMENT
2. IL menghubungi salah satu temannya di kantor pengacara yaitu EM dengan maksud meminta rekomendasi kantor notaris.
3. EM merekomendasikan kantor notaris milik I di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dengan membawa Surat Perjanjian Jual Beli yang tanda tangan penjualnya sudah dipalsukan Ecky, beserta sertifikat apartemen yang asli dengan maksud untuk dibuatkan Akta Jual Beli (AJB). Pada saat itu, notaris mengatakan tidak bisa membuatkan AJB karena pihak penjual harus hadir atau harus melalui penetapan pengadilan.
4. Pada 1 Juli 2020 hingga 31 Mei 2021 saudara AG menyewa apartemen tersebut dengan biaya sebesar Rp 99 juta.
5. EM mengajak Ecky ke kantornya dan menyampaikan akan membantu Ecky untuk memperoleh penetapan pengadilan.
6. Pada 1 Desember 2020, Ecky menghubungi dan bertemu dengan SA yang merupakan teman SMP-nya dengan maksud agar SA mau menjadi saksi palsu/fiktif mengenai Surat Perjanjian Jual Beli Apartemen yang Ecky buat, dan mengarahkan untuk Sdr. SA berbicara di pengadilan yaitu; "Nama penjual apartemen saudari Angela, Alamat Apartemen di Taman Rasuna Wisma Johar Unit 0133 A, saksi dari sdri Angela yaitu Sdr N, menyaksikan penyerahan uang sebesar 1 miliar secara cash, menyaksikan mesin penghitung uang yang dibawa oleh M. Ecky Listiyanto”
ADVERTISEMENT
7. Pada 6 Januari 2021 di dalam persidangan Sdr. SA hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan kalau Sdr. SA hadir saat terjadi jual-beli yang fiktif itu.
Adapun terkait proses pemindahan aset milik M. Ecky Listiyanto ke Ivan Murcahyo, sebagai berikut :
1. Pada Februari 2021 putusan PN Jakarta Selatan menerangkan, Ecky adalah pemilik unit Apartemen Taman Rasuna Lantai 33 No A dan putusan ini dapat digunakan untuk balik nama sertifikat.
2. Ecky mengiklankan di aplikasi jual-beli OLX tentang penjualan Unit Apartemen Taman Rasuna Lantai 33 No A dan beberapa hari setelah itu Ecky dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Sdr. IN untuk melakukan survei terhadap unit Apartemen yang kemudian disepakati harga atas Unit Apartemen tersebut senilai Rp 800 juta.
ADVERTISEMENT
3. Lalu ditunjuklah notaris RR, untuk diminta membuatkan AJB.
4. Setelah IN menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta sebagai uang muka dan diserahkanlah kunci apartemen tersebut.
5. Bulan April 2022, setelah bertemu dengan IN dan istrinya di Kantor Notaris RR, kemudian Ecky menandatangani AJB sebagai penjual dan Sdri D selaku isteri dari IN bertindak sebagai pembeli.
6. Sisa pembayaran dari IN diterima secara bertahap sejak November 2021 sampai dengan April 2022 sejumlah Rp. 40o juta, dengan cara ditransfer ke rekening Mandiri atas nama Ecky.
Saat ini, Ecky telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT