Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan Angela Hindriati Wahyuningsih (54) yang dilakukan Ecky Listyanyo (34) di kawasan Tambun, Bekasi.
ADVERTISEMENT
Terungkap bahwa Angela dibunuh oleh Ecky pada 2019, bukan pada 2021 seperti pengakuan Ecky sebelumnya.
"Betul (dibunuh dan dimutilasi tahun 2019)," kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya , Kompol Tommy kepada wartawan, Selasa (24/1).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, perubahan pengakuan Ecky tersebut diketahui setelah penyidik menemukan fakta baru.
"Karena kita ketemu fakta baru, makanya kalau kita enggak punya fakta enggak akan berubah itu tersangka," begitu kata Hengki.
Hengki tidak menjelaskan apa fakta baru tersebut, termasuk lokasi pembunuhan Angela. Dia mengatakan, polisi masih mendalami kasus ini dan tidak hanya bergantung pada pengajuan tersangka.
"Itu belum tentu, kan itu pengakuan dia, kita masih dalami," pungkasnya.
Penemuan jasad Angela terjadi setelah istri Ecky melaporkan pada 23 Desember 2022 bahwa suaminya hilang. Polisi kemudian melakukan penelusuran dan mendapat informasi Ecky tinggal di sebuah kontrakan di kawasan Tambun, Bekasi.
ADVERTISEMENT
Namun di sana, polisi malah menemukan jasad wanita dalam keadaan termutilasi. Jasad itu kemudian teridentifikasi atas nama Angela Hindriati Wahyuningsih yang juga dilaporkan hilang sejak 2019 silam di kawasan Bandung.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Ecky, dia mengaku tega membunuh Angela lantaran sakit hati dipaksa untuk menikahinya.
Saat ini, Ecky telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338, 339, dan 340 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.