Polisi: Ecky Bunuh Angela Agustus 2019 di Apartemen Rasuna Tower

26 Januari 2023 17:41 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
M Ecky Listiyanto (34), tersangka kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
M Ecky Listiyanto (34), tersangka kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi kembali mengungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan Angela Hindriati Wahyuningsih (54) yang dilakukan Ecky Listyanyo (34). Awalnya Ecky diduga membunuh di kontrakan Ecky di Tambun, Bekasi.
ADVERTISEMENT
Terbaru, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Ecky membunuh Angela di Apartemen Rasuna Tower, Setiabudi Jakarta Selatan pada Agustus 2019 lalu.
"Untuk fakta baru adanya temuan dilakukan penghilangan nyawa korban oleh tersangka pada tahun 2019. Kemudian juga terkait dengan di mana dilakukannya, itu adalah di Apartemen Taman Rasuna Tower," kata Wisnu kepada wartawan, Kamis (26/1).
Wisnu menyebut, setelah membunuh Angela di apartemen tersebut, mayat korban lalu dibawa berpindah-pindah. Tempat pertama mayat Angela dibawa yakni ke kawasan Mustika Jaya dan terakhir di Tambun Bekasi.
Sedangkan lokasi mutilasi yang dilakukan Ecky, polisi masih mendalaminya. Menurut polisi ada jarak waktu antara pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Ecky.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan mutilasinya, ada jarak pembunuhan dan mutilasi. Dari tempat terbunuhnya ini dipindahkan," ujar Yudo.
Berdasarkan penelusuran polisi, sekitar Desember 2021 Ecky sempat mengontrak rumah di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Kemudian pada Mei 2021 Ecky kembali pindah kontrakan di daerah Tambun, Kota Bekasi, yang menjadi TKP tempat di di mana jenazah Angela diketemukan.