Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polda Metro Gelar Rekonstruksi Kasus Serial Killer Wowon Cs di Bekasi & Cianjur
1 Maret 2023 14:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus serial killer alias pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon cs . Total ada 9 orang yang tewas dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, rekonstruksi itu digelar di lokasi kejadian, yakni Bekasi dan Cianjur.
"Hari ini, penyidik kasus serial killer melakukan tersangka Wowon cs, dilakukan rekonstruksi. Rekonstruksi akan dilakukan langsung di TKP, baik di TKP Bekasi maupun yang di Cianjur," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (1/3).
Namun demikian, Trunoyudo belum membeberkan jumlah adegan yang bakal diperagakan ulang. Namun, dipastikan kegiatan ini dilakukan guna memperkuat keterangan saksi dan bukti yang telah dikumpulkan.
"Tentunya rekonstruksi ini guna memperkuat proses penyidikan dalam penyesuaian keterangan-keterangan saksi-saksi dan juga alat bukti yang didapat," terangnya.
Trio pembunuh berantai, Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Dullah (60) dan M Dede Solehudin alias Dede (34), tega menghabisi nyawa sembilan orang, termasuk kerabat dekat mereka.
ADVERTISEMENT
Para korban dihabisi nyawanya di dua tempat, Bekasi dan Cianjur.
Empat dari sembilan korban yang dibunuh, dikubur di rumah Wowon dan Solihin yang terletak di Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat.
Para korban dibunuh karena motif menguasai harta hingga takut perbuatan para tersangka ketahuan.
Para saksi menyebut, dalam kesehariannya, Wowon dikenal sebagai dalang wayang golek. Namun ada juga yang menyebut ia membuka praktik perdukunan menggandakan uang.
Kini trio serial killer tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 340, 338 dan 339 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.