Polda Metro Gelar Rekonstruksi Ulang Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UI

2 Februari 2023 9:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono saat terlibat kecelakaan dengan Muhammad Hasya Atallah di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.  Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono saat terlibat kecelakaan dengan Muhammad Hasya Atallah di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Foto: Ananta Erlangga/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah (18), di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (2/2). Polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka dan kasusnya di-SP3.
ADVERTISEMENT
Kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono ini terjadi pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Eko merupakan eks Kapolsek Cilincing.
Pantauan kumparan di TKP, hari ini, dua kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan itu dihadirkan, yakni motor Kawasaki Pulsar bernopol B 4560 KBH yang dikemudikan Hasya serta mobil Mitsubishi Pajero bernopol B 2447 RFS yang dikendarai Eko.
Dari yang terlihat, terdapat banyak bekas lecet di motor milik Hasya di sisi bagian kanan. Selain itu, lampu sein bagian depan si sisi kanan motor juga patah. Sementara mobil milik Eko, terlihat pada bagian bamper kanan mobil penyok.
Motor Kawasaki Pulsar yang dikendarai Muhammad Hasya Atallah saat terlibat kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Belum ada penutupan jalan di sekitar lokasi, Jalan Srengseng Sawah. Terlihat kendaraan masih bisa berlalu lalang. Baik Eko maupun pihak keluarga Hasya juga belum terlihat di lokasi.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam rekonstruksi ini turut melibatkan sejumlah ahli.
Hal ini dilakukan guna memberikan rasa keadilan terhadap keluarga korban yang selama ini merasa belum puas atas keputusan polisi.
Hasya, mahasiswa UI yang terlibat kecelakaan dengan pensiunan polisi. Foto: Dok. Istimewa
"Metode kita kolaborasi, kita libatkan pakar, kita juga antar interprofesi ditambah lagi dengan scientific dari Korlantas dan Direktorat Lalu Lintas, itu nanti akan diturunkan juga, Inafis juga seperti itu yang sifatnya scientific, forensiklah," katanya kepada wartawan.
Sebelumnya, menurut polisi, saat itu, Hasya mengendarai motor dengan kecepatan 60/km dalam cuaca hujan, sedang Eko mengendarai Pajero dengan kecepatan 30 km/jam.
Sedang menurut pengacara, saat kejadian, Hasya mengerem mendadak karena kendaraan di depannya tiba-tiba melambat. Hasya lantas terjatuh ke kanan. Saat bersamaan datanglah Pajero yang dikemudikan Eko dari arah berlawanan dan menyambar korban.
ADVERTISEMENT
Saksi yang berada di lokasi meminta agar Eko membantu membawa Eko ke rumah sakit, tapi Eko menolak. Kesempatan menyelamatkan Hasya dalam waktu pertama pun terlewatkan, Hasya pun meninggal.
Dalam jumpa pers, polisi menyatakan bahwa Hasya tewas dalam kecelakaan atas kelalaiannya sendiri, sedangkan Eko telah berjalan sesuai jalurnya.
Status tersangka disematkan kepada Hasya. Namun, karena tersangka yang sudah meninggal, kasus dihentikan (SP3).
Penyematan status tersangka memicu protes keluarga dan elemen lain. Bahkan anggota DPR dari Komisi III (Komisi Hukum) Habiburokhman menyebutnya tidak masuk akal dan meminta pengusutan ulang.

Pelat RFS

Sekilas tentang pelat RFS yang menjadi nopol mobil Eko, pelat dengan tiga huruf belakang yang diawali kode RF merupakan nopol pelat rahasia yang dikeluarkan kepolisian untuk orang tertentu, biasanya pejabat. Tujuannya agar pelat nomor kendaraan yang asli tidak diketahui publik.
ADVERTISEMENT
Korlantas Polri menghentikan penerbitan pelat rahasia dengan kode RF, QH, QZ hingga IR, menyusul banyaknya keluhan masyarakat. Pada Oktober 2023 nanti pelat rahasia tersebut tidak akan ada lagi.