Polda Metro Geledah Kantor ATR/BPN Bogor: Perkara Dugaan Mafia Tanah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi bersenjata lengkap di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Rabu (9/9/2026). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi bersenjata lengkap di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Rabu (9/9/2026). Foto: kumparan

Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Bogor, Rabu (9/9/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kecamatan Bojonggede.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP D.K. Zendrato mengatakan, salah satu lokasi yang digeledah ialah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Dua lokasi lainnya berada di Cibinong dan Bojonggede.

“Penggeledahan di tiga lokasi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen dan perangkat elektronik. Polisi juga mengamankan printer serta mesin ketik untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, sejumlah polisi bersenjata lengkap dan penyidik terlihat berada di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor sejak sekitar pukul 09.00 WIB.

Meski penggeledahan berlangsung, pelayanan administrasi di kantor pertanahan tetap berjalan. Warga masih dapat masuk untuk mengurus dokumen.

PTSL adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, program pemerintah untuk mendaftarkan bidang-bidang tanah secara sistematis dalam satu wilayah desa/kelurahan agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya.

Polisi belum menjelaskan lebih jauh soal kasus ini. Termasuk apakah ada tersangka yang sudah ditetapkan atau tidak.