Polda Metro Hentikan Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI vs Pensiunan Polisi

27 Januari 2023 13:08 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman (tengah) saat menjelaskan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, Jumat (27/1). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman (tengah) saat menjelaskan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, Jumat (27/1). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus kecelakaan antara seorang mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah, dengan AKBP (Purn) Eko Setio BW.
ADVERTISEMENT
"Untuk kepastian hukum mengambil kesimpulan kami kasus ini SP3," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman kepada wartawan dalam jumpa pers, Jumat (27/1).
Latif mengungkapkan, keputusan yang diambilnya ini telah melalui sejumlah tahapan. Di mana, proses mediasi antara keluarga korban dengan Eko pun telah dilakukan, namun tak menemui titik terang.
Penyidikan kemudian dilanjutkan hingga ditemukan fakta bahwa AKBP (Purn) Eko tidak layak untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena yang untuk Pak Eko ini juga secara dari keterangan-keterangan saksi ini tidak bisa dijadikan tersangka karena dia dalam posisi hak utama jalan, Pak Eko dia berada jalan di utamanya dia," terangnya.
Hasya sebelumnya tewas setelah terlibat kecelakaan dengan mantan Kapolsek Cilincing itu di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa pada 6 Oktober 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Hasya terjatuh dari sepeda motornya kemudian terpental ke jalur berlawanan hingga tertabrak mobil Pajero yang dikemudikan Eko.