Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan. Foto: Instagram/ @indonesiainba
zoom-in-whitePerbesar
Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan. Foto: Instagram/ @indonesiainba

Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan. Penghentian penyelidikan tersebut dilakukan setelah polisi menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penghentian penyelidikan dilakukan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik).

“Iya benar (penyelidikan dihentikan),” kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/1).

video from internal kumparan

SP2 Lidik tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum, tertanggal 12 Desember 2025.

Budi menjelaskan, keputusan penghentian penyelidikan diambil setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan, mulai dari pengumpulan keterangan saksi hingga pengolahan barang bukti.

“Keterangan dari penyelidik dihentikan lidik [penyelidikan] karena dari rangkaian lidik, olah BB (barang bukti) dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” ujarnya.

Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan keterangan terkait pemeriksaan tersangka kasus laporan tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI Jokowi di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Meski demikian, Budi menegaskan penyelidikan masih dapat dibuka kembali apabila keluarga korban menemukan bukti baru yang valid.

“Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali,” katanya.

Kuasa Hukum Keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo sebelum melaksanakan RDP bersama Komisi XIII DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (30/9). Foto: Abid Raihan/kumparan

Penghentian penyelidikan ini juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo. Ia membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menghentikan proses penyelidikan.

“Benar (penyelidikan dihentikan),” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/1).

video from internal kumparan

Pihak keluarga selama ini menolak kesimpulan penyelidikan polisi yang menegaskan kematian Arya Daru tidak ada keterlibatan orang lain.

Arya Daru ditemukan meninggal pada hari Selasa, 8 Juli 2025 di kamar indekosnya di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat.

Keluarga menolak Arya Daru disebut bunuh diri karena merasa banyak kejanggalan.

collection embed figure