Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polda Metro Jaya Akan Jemput Paksa Habib Rizieq
12 Mei 2017 14:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Penyidik Polda Metro Jaya tengah mengupayakan melakukan penjemputan paksa terhadap Imam besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab. Upaya tersebut akan ditempuh lantaran Rizieq mangkir saat akan diperiksa terkait kasus video Baladacintarizieq.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono mengatakan penyidik sudah dua kali melayangkan surat panggilan terhadap Rizieq. Namun surat panggilan tersebut tidak digubris Rizieq. Pihak FPI menyebut Rizieq sedang berada di luar negeri.
"Sudah kami layangkan surat panggilan yang kedua untuk diperiksa tanggal 10 Mei 2017, yang bersangkutan tidak hadir. Makanya nanti kalau sampai ke Indonesia akan segera kami bawa," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/5).
Argo mengatakan teknis penjemputan nanti sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Ia menyebut penyidik akan menyiapkan teknis dalam upaya tersebut, termasuk upaya pengamanan lantaran Rizieq mempunyai massa yang cukup besar.
Argo pun menegaskan tidak ada upaya kriminalisasi dalam kasus ini. "Tidak ada kriminalisasi, ada laporan kami lidik dan kami sidik. Kami kan sesuai profesional saja," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Baca juga: Habib Rizieq Mangkir dari Panggilan Polisi
Dalam kasus pelanggaran UU ITE situs baladacintarizieq, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga sudah ke rumah Firza Husein di bilangan Jakarta Timur dan menyita sejumlah barang yang diduga identik dengan beberapa foto dalam situs berkonten pornografi.
Selain terkait dalam kasus itu, Firza telah menjadi tersangka dugaan permufakatan makar. Dia pernah ditangkap menjelang aksi Bela Islam 212 pada Jumat 2 Desember 2016. Habib Rizieq juga pernah diperiksa polisi terkait dugaan makar itu.