Polda Metro Jaya Amankan 36 Bus yang Langgar Trayek saat PPKM Darurat

17 Juli 2021 10:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan saat pengungkapan penangkapan kendaraan travel gelap di Lapangan Presisi Dit Lantas PMJ, Jakarta, Kamis (29/4).  Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan saat pengungkapan penangkapan kendaraan travel gelap di Lapangan Presisi Dit Lantas PMJ, Jakarta, Kamis (29/4). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sebanyak 36 unit bus dari berbagai PO diamankan oleh Polda Metro Jaya. Mereka ditangkap karena melanggar trayek yang sudah disiapkan pemerintah pada masa PPKM Darurat ini.
ADVERTISEMENT
Sebetulnya, pemerintah tidak melarang masyarakat keluar daerah. Namun, pemerintah membatasi bus hanya bisa berangkat dari 3 terminal utama, yakni Pulogebang, Kalideres dan Kampung Rambutan untuk mempermudah pemantauan.
"Nah bus di belakang kita berangkat dari terminal bayangan seperti Pondok Pinang, Rawa Bebek, Krendeng dan sebagainya sehingga penumpangnya tidak membawa kartu vaksin, surat swab dan sebagainya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, saat konferensi pers, Sabtu (17/7).
Semua bus tersebut diamankan bersama dengan sopir dan kernetnya, dalam 3 hari operasi yang digelar oleh Polda Metro Jaya. Mereka dikenai pasal pelanggaran lalu lintas pasal 308, UU nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman denda Rp 500 ribu rupiah atau kurungan selama 2 bulan.
ADVERTISEMENT
Sejumlah supir taksi menunggu disuntik vaksin COVID-19 AstraZeneca saat vaksinasi COVID-19 massal pelaku transportasi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta. Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
Saat ditangkap, polisi juga mengamankan 900 penumpang yang akhirnya dibawa ke terminal-terminal yang diberi izin operasi.
"Jadi kita tangkap, taruh terminal, penumpangnya kalau akan melanjutkan perjalanan, kita swab dan vaksin mereka. Jadi kita tidak hanya penindakan hukum tegas, tapi juga beri solusi kepada masyarakat yang akan berpergian," tutur Sambodo.
Selain penindakan tersebut, Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah melakukan penindakan lainnya terhitung sejak bulan September tahun lalu hingga bulan ini. Tepatnya, sepanjang operasi Lintas Jaya.
"(Ditemukan) sebanyak 1.109 pelanggaran, 743 angkutan barang, dan 366 angkutan umum. Tindakan yang diberikan berupa sanksi administratif dari kementerian perhubungan, dan bila pelanggaran berulang akan dilakukan pencabutan izin usaha," tutup Sambodo.
ADVERTISEMENT