Polda Metro Jaya Bantah Kabar Denda Tilang ETLE Membengkak Jika Tak Dibayar

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin meninjau macet di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Pusat pada Jumat (18/4). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin meninjau macet di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Pusat pada Jumat (18/4). Foto: Abid Raihan/kumparan

Beredar informasi di media sosial bahwa denda tilang elektronik atau ETLE akan membengkak jika denda tak dibayar oleh pelanggar. Narasi yang beredar di media sosial juga memuat imbauan agar masyarakat untuk membayar denda tilang secepatnya.

Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, membantah informasi tersebut.

Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

“Sangat salah jika denda akan meningkat jika tidak dibayar,” kata dia ketika dikonfirmasi, Rabu (4/6).

Menurut Komarudin, denda tilang akan bertambah jika pelanggar berulang kali melakukan pelanggaran. Selain denda yang meningkat, STNK pun akan diblokir apabila denda tak dibayar.

“Denda dikenakan tiap kali terputus,” ucap dia.

"Untuk buka blokir dibayar dulu denda tilangnya," ujar dia.

instagram embed