Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polda Metro Jaya Batalkan Tilang Uji Emisi karena Tak Efektif
11 September 2023 14:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Satgas Penanggulangan Polusi Udara mengatakan, tilang uji emisi dinilai tak efektif untuk menghilangkan polusi di Ibu Kota Jakarta.
ADVERTISEMENT
Setelah tilang uji emisi dievaluasi, Satgas memutuskan untuk menghilangkan sanksi tersebut, lalu diganti dengan imbauan agar pengendara rajin melakukan servis kendaraannya.
"Tilang tersebut sebelum adanya satgas setelah dievaluasi tidak efektif. Untuk ke depan tidak ditilang tidak lulus, tapi diimbau untuk diservis, imbauan juga untuk dealer dapat membantu servis ranmor (kendaraan bermotor) tersebut," ujar Kasatgas Penanggulangan Polusi Udara, Kombes Pol Nurcholis, dalam keterangannya.
Uji tilang emisi periode 1-7 September, ada sebanyak 6.992 kendaraan roda 2 dan 4 terjaring razia. Denda tilang emisi tidak murah, motor makimal Rp 250 ribu dan mobil maksimal Rp 500 ribu.
Dari total kendaraan yang terjaring, sebanyak 6.142 dinyatakan lulus. Hanya ada 850 kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji emisi.
ADVERTISEMENT
"Diterbitkan tilang sebanyak 66 tilang," ucap Nurcholis.
Berikut rincian kendaraan yang kena razia uji emisi dari 1-7 September:
Total: 6.992 kendaraan bermotor
Awalnya, Polda Metro Jaya membentuk Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara ini untuk mempercepat menangani masalah pencemaran udara yang terjadi di Jakarta.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan, pembentukan Satgas ini merupakan perintah langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang telah mendapatkan arahan dari Menko Marves RI Luhut Binsar Pandjaitan.
"Sebagaimana perintah Bapak Kapolda Metro Jaya setelah mendapat arahan dari Bapak Menkomarves RI, Polda Metro Jaya melakukan upaya-upaya penanggulangan polusi udara, untuk itulah Satgas ini kita bentuk," ujar Suyudi lewat keterangan tertulisnya, Rabu (6/9).
ADVERTISEMENT
Suyudi menjelaskan, Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga menjadi dasar pembentukan Satgas ini.
Live Update