Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polda Metro Jaya Bongkar Kasus TPPO dengan Modus 'Pengantin Pesanan'
6 Desember 2024 18:21 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 9 orang ditangkap polisi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan. 9 Pelaku yang ditangkap itu berinisial MW, LA, Y, BHS, NH, AS, RW, H, dan N.
ADVERTISEMENT
"Bahwa kasus yang pertama yakni terkait dengan kasus tindak pidana perdagangan orang yaitu dengan modus operandi mail order bride atau pengantin pesanan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/12).
Wira menjelaskan, mulanya para pelaku berkomunikasi dengan salah seorang warga negara asing asal Cina yang sedang mencari istri asal Indonesia. Para pelaku kemudian menghubungi korban dengan mengimingi korban bakal menerima uang ratusan juta apabila bersedia menikah dengan warga negara Cina itu.
"Yaitu dengan cara mengambil keuntungan melalui pernikahan dengan cara menyediakan pengantin wanita warga negara Indonesia kepada warga negara Cina," ucap dia.
Untuk mengikat korbannya, kata Wira, para pelaku membuat semacam surat perjanjian berbahasa Cina yang tak dipahami oleh korban dan meminta korban untuk menandatangani surat perjanjian itu.
ADVERTISEMENT
Setelah sepakat untuk menikah, lanjut Wira, warga negara Cina itu langsung datang ke Indonesia untuk menikah secara siri dengan korban. Adapun para korban sempat ditampung di tempat penampungan yang berada di Cengkareng dan Pejaten. Korban berasal dari Jawa Barat dan Kalimantan Barat.
"Dari penindakan di dua TKP berhasil diamankan sebanyak 4 orang WNI dengan jenis kelamin wanita di mana salah satunya masih di bawah umur," ujar dia.
Usai menikah siri, kata Wira, para korban dibawa oleh warga negara asing itu ke Cina. Ada beberapa korban yang sudah diberangkatkan oleh pelaku ke Cina. Untuk memberangkatkan para korban terutama yang masih berada di bawah umur, para pelaku bahkan hingga memalsukan identitas dan usianya.
ADVERTISEMENT
"Salah satu modus pelaku yaitu dengan mengubah identitas salah seorang korban yang masih di bawah umur menjadi dewasa. Jadi umurnya ditambahkan," ujar dia.
Tak disebutkan secara rinci jumlah korban yang telah berhasil diberangkatkan ke Cina. Adapun dalam beraksi, para pelaku membagi perannya masing-masing. Ada yang berperan sebagai sponsor hingga perekrut.
"Mereka (pelaku) mendapatkan keuntungan antara Rp 35 juta sampai dengan Rp 150 juta perorang," kata dia.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa paspor, ponsel, KTP dan surat perjanjian. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 4 atau 6 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Kami dari jajaran Polda metro jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya kepada wanita atau kaum perempuan agar tidak mudah untuk terbujuk dengan modus serupa pernikahan pesanan dengan warga negara asing," kata dia.
ADVERTISEMENT