Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Belakangan penilangan dibatalkan. Polisi lebih mengedepankan tindakan persuasif meminta pemilik kendaraan melakukan uji emisi dan merawat kendaraannya.
Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengungkapkan, pihaknya meminta bengkel menggratiskan biaya uji emisi. Ini sebagai bentuk kerja sama dalam mengatasi polusi udara di Jakarta.
"Kami sudah berkoordinasi dan sudah membuat surat kepada seluruh bengkel, khususnya [bengkel] resmi yang berada di Jabodetabek ini. Surat sudah kami kirim untuk bekerja sama. Untuk ikut serta dalam mengatasi polusi udara ini," kata Latif di Polda Metro Jaya, Kamis (14/9).
Menurut Latif dengan menggratiskan biaya uji emisi, masyarakat akan sadar kendaraannya bermasalah atau tidak. Jika tingkat emisinya tinggi mereka bisa memperbaiki kendaraannya sehingga tidak menyumbang polusi.
ADVERTISEMENT
"Jadi setelah itu mereka sadar untuk memperbaikinya, untuk merawat mesinnya, biar tidak jadi penyebab polusi udara ini. Surat sudah dikirim ke seluruh bengkel yang ada di Jabodetabek ini," jelas Latif.
Lantas apakah bengkel bisa mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan kendaraan lulus uji emisi atau tidak?
Menurut Latif itu domain Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Nah, itu dari KLH nanti. Keterangan surat itu bisa digunakan oleh bengkel itu boleh, setiap bengkel boleh mengeluarkan surat itu memang sudah diuji, boleh," tutur Latif.
Beberapa bengkel memiliki fasilitas untuk uji emisi. Di Auto2000 misalnya, mereka mengenakan tarif Rp 162 ribu untuk uji emisi mandiri. Harga itu sudah termasuk PPN dan sertifikat.
Namun bagi pemilik mobil Toyota yang melakukan perawatan berkala di bengkel resmi, tidak dikenakan tarif uji emisi.
ADVERTISEMENT