Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Polda Metro Jaya Duga Ada Pihak Ketiga dalam Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro
29 Januari 2025 21:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dugaan ini muncul setelah pemeriksaan polisi memeriksa Arif Nugroho, yang merupakan korban dari kasus pemerasan itu.
"Kami juga telah melakukan klarifikasi terhadap korban dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombers Radjo A. Harahap, di Polda Metro Jaya pada Rabu (29/1).
Di lokasi yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan Arif melalui kuasa hukumnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan penggelapan satu unit mobil pada Senin (27/1). Pihak terlapor dalam kasus itu berinisial EDH.
Terlapor meminta Arif menyerahkan dan menjual aset mobilnya senilai Rp 6,5 miliar untuk 'mengurusi' perkara. Arif pun meminta agar uang Rp 3,5 miliar hasil penjualan agar diserahkan terlebih dahulu kepada dirinya. Akan tetapi, sampai sekarang, Arif tak pernah menerima uang tersebut. Keberadaan mobilnya juga tak diketahui.
ADVERTISEMENT
"Korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar. Ini adalah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor," ujar dia.
Belum dapat dipastikan uang hasil penjualan mobil milik Arif yang diduga digelapkan EDH mengalir ke Bintoro atau tidak. Identitas EDH juga belum diketahui, apakah dia warga sipil atau anggota Polri. Menurut Ade, pihaknya masih melakukan pendalaman atas hal itu.
"Akan dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan oleh tim penyelidik dan akan kami usut tuntas," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pemerasan itu terungkap usai Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum dan Bintoro diminta mengembalikan sejumlah aset mewah.
Bintoro telah membantah melakukan pemerasan. Dia menilai tudingan pemerasan itu mengada-ada. Menurut dia, tudingan pemerasan itu sengaja dilayangkan usai kasus yang menjerat Arif dan Bayu terus berlanjut dan akan segera disidangkan ke pengadilan.
ADVERTISEMENT