Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Penembakan Sugianto

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sketsa pelaku penembakan di Kelapa Gading. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sketsa pelaku penembakan di Kelapa Gading. Foto: Dok. Istimewa

Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus penembakan terhadap pemiliki perusahaan pelayaran bernama Sugianto di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 13 Agustus lalu. Rekonstruksi itu akan dilakukan di 2 lokasi, yakni di Polda Metro Jaya dan di lokasi penembakan, Selasa (25/8).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, rekontruksi ini akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan adegan awal, yakni perencanaan pembunuhan yang diinisiasi oleh karyawan Sugianto bernama Nur Luthfiah (34)

"Pukul 09.00 WIB pelaksanaan rekontruksi adegan perencanaan pembunuhan yang akan dilaksanakan di Polda Metro Jaya," kata Yusri dalam keterangannya, Selasa (25/8).

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap 12 tersangka pembunuhan berencana tersebut. Mereka ditangkap pada 21 Agustus 2020 di beberapa lokasi.

Nur Luthfiah (34) menjadi otak pembunuhan Sugianto. Ia merupakan karyawati perusahaan milik korban dan bekerja dengan korban sejak 2012 sebagai admin keuangan.

Ilustrasi penembakan Foto: Pixabay

Selama bekerja, Nur kerap dilecehkan oleh korban baik secara sikap maupun verbal. Ia juga sering dimarahi.

Niat untuk membunuh korban sudah ada sejak Maret 2020. Namun baru benar-benar terealisasi setelah bosnya itu mengancam akan melaporkan Nur ke polisi karena diduga menggelapkan pajak kantor.

Dalam menyusun rencana pembunuhan, Nur meminta tolong kepada suami sirinya, Ruhiman (42). Ia berani merogoh kocek Rp 200 juta untuk biaya pembunuh bayaran.

"Kemudian tanggal 4 Agustus 2020 tersangka NL (Nur Luthfiah) transfer Rp 100 juta sebagai DP (down payment) dari rekening miliknya ke rekening tersangka R alias M (Ruhiman). Kemudian yang Rp 100 juta diberikan cash tanggal 6 Agustus," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers virtual, Senin (24/8).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Hukumannya paling berat adalah hukuman mati.

"Pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun," kata Nana.

embed from external kumparan