Polda Metro Jaya Gerebek Industri Narkoba Sintetis di Depok
·waktu baca 2 menit

Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap industri narkotika sintetis, yang beroperasi di sebuah rumah di Depok. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti 722,52 gram tembakau sintetis dan bibit diduga tembakau sintetis seberat 99,87 gram.
"Pengungkapan dilakukan pada Kamis (6/3), sekitar pukul 15.00 WIB, di di Perumahan Sukatani Permai, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Kedua tersangka yang diamankan berinisial MR dan EI," kata AKP Rian Fauzi, Kanit 5 Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, lewat keterangan tertulisnya, Jumat (7/3).
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga terkait aktivitas di rumah itu. Lalu, polisi menindaklanjuti laporan itu. Tim yang dipimpin Rian segera menyelidiki rumah itu.
"Dari hasil penyelidikan, ditangkap 2 tersangka pada Kamis (6/3). Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis tembakau sintetis di kamar salah satu tersangka, MR," kata Rian.
Dari keterangan polisi, MR berperan sebagai peracik tembakau sintetis, sementara EI bertugas sebagai penjual. Berdasarkan pengakuan MR, bibit yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seorang buronan berinisial Mr X melalui sistem tempel di daerah Pancoran Mas.
Proses penjualan dilakukan sesuai arahan Mr X melalui komunikasi via WhatsApp. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menangkap DPO Mr X dan mengungkap jaringan yang lebih luas.
