Polda Metro Jaya: Hampir 2 Juta Orang Pegang STRP Melintas di Pos Penyekatan

4 Agustus 2021 8:19 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengarahkan pengendara sepeda motor saat akan melintas di titik penyekatan baru di kawasan Gerbang Pemuda, Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengarahkan pengendara sepeda motor saat akan melintas di titik penyekatan baru di kawasan Gerbang Pemuda, Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya memastikan 100 pos penyekatan tetap beroperasi selama PPKM Level 4 berlaku di Jakarta. Dengan begitu, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tak kurang dari 2 juta orang memegang STRP. Petugas setiap hari memeriksa surat itu sebagai syarat bisa melewati penyekatan.
"Data menunjukkan hampir 2 juta orang yang pegang STRP ketika STRP jadi syarat melintasi titik pembatasan mobilitas," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (3/8).
Sepanjang pemeriksaan di titik penyekatan, polisi memang terkesan tak memeriksa satu per satu STRP warga. Padahal, polisi sudah tahu mana yang berkegiatan setiap hari dan punya STRP, mana yang tidak.
Tak hanya itu, bagi warga yang memang setiap hari melintas di pos penyekatan, mereka sudah paham dan menunjukkan STRP dari jauh sehingga bisa lebih cepat melintas di pos penyekatan.
ADVERTISEMENT
"Masyarakat sudah menunjukkan STRP dari jauh sehingga kemudian mereka harus diloloskan di titik pembatasan mobilitas," tambah dia.
Infografik Penyesuaian Aturan PPKM Level 4. Foto: kumparan