Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Pejabat UNJ Hasil OTT KPK

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Polda Metro Jaya akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan 7 petinggi Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Dari hasil pemeriksaan 44 saksi dan 2 ahli, polisi memutuskan kasus itu dihentikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus dugaan korupsi pejabat UNJ dihentikan karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana korupsi. Hal itu diperoleh dari keterangan ahli dan gelar perkara. KPK pun dilibatkan dalam gelar perkara tersebut.

Ilustrasi kampus UNJ. Foto: Twitter / @UNJ_Official

“Kita melakukan gelar perkara bersama Ditkrimsus Mabes Polri, Dittipikor, KPK, dan Inspektorat kemendikbud. Dari hasil pemeriksaan saksi ahli, dinyatakan pidana ini tidak sempurna,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7).

“Tidak masuk unsur pasal yang disangkakan. Itu keterangan saksi ahli. Kemudian dilakukan gelar perkara, ditarik kesimpulan yang kita dapat dari gelar perkara dari pelimpahan terkait,” tambah Yusri.

Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Yusri menuturkan, dari hasil gelar perkara dan keterangan ahli, pihaknya lalu berkoordinasi dengan KPK dan Kemendikbud. Hasilnya, mulai Kamis (9/7), kasus tersebut tidak dilanjutkan penyelidikannya.

“Bahwa tidak menemukan sesuatu tindak pidana korupsi. Sesuai pasal konstruksi hukum dari hasil penyelidikan. Maka penyelidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya melakukan penghentian penyelidikan,” ujar Yusri.

embed from external kumparan

OTT KPK ke Pejabat UNJ

Perkara ini sebelumnya berawal dari OTT KPK, Rabu (20/5). Saat itu, KPK menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor usai diduga menyerahkan uang ke pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam keterangan tertulisnya saat itu, Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut KPK menyita uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000. Diduga uang tersebut berasal dari pihak Rektor UNJ yang ditujukan kepada pejabat di Kemendikbud.

Usai OTT, sejumlah orang langsung diperiksa KPK. Termasuk Rektor UNJ Komarudin. Namun kemudian KPK melimpahkan kasus itu ke Polda Metro Jaya dengan alasan tidak ada unsur penyelenggara negara. Sehingga dinilai tak masuk ranah KPK.

Namun kini, kasusnya dihentikan karena dinilai tidak ada unsur korupsi.

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)