news-card-video
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Polda Metro Jaya Larang Konvoi Ngabuburit dan SOTR Selama Ramadan

6 Maret 2025 14:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Polda Metro Jaya. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Polda Metro Jaya. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mengeluarkan maklumat terkait pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadan 2025. Dalam maklumat yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, tertanggal 5 Maret 2025, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan konvoi kendaraan baik saat berbuka puasa maupun dalam kegiatan Sahur On The Road (SOTR).
ADVERTISEMENT
Di dalam maklumat tersebut juga dijelaskan polisi berhak mengambil tindakan apabila menemukan pelanggaran.
Polda Metro Jaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya menjaga situasi kamtibmas selama bulan Ramadan.
Berikut isi maklumat yang dikeluarkan Polda Metro Jaya:
Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum, maka dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Larangan berkonvoi berkendaraan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 huruf G yang berbunyi Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Bermain petasan/kembang api sebagaimana di atur dalam Undang-undang Bunga Api Tahun 1932;
ADVERTISEMENT
c. Berkumpul atau berkerumun pada saat menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:
1) Balapan liar sebagaimana diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2) Tawuran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170,351,355,358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.