Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road-Main Petasan saat Ramadan 2024

11 Maret 2024 12:42 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sahur on the road (SOTR). Foto: Sari Kusuma Dewi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sahur on the road (SOTR). Foto: Sari Kusuma Dewi/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya memastikan anggota kepolisian siap memberikan pengamanan saat malam pertama Ramadan 1445 Hijriah.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pengamanan tersebut adalah bentuk kerja sama dengan 3 pilar. Polda Metro Jaya melarang berbagai bentuk kegiatan yang menganggu kelancaran ibadah puasa.
"Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa, seperti: tawuran, sahur on the road, balap liar, menyalakan petasan," ujar Ade melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/3).
Dia memastikan anggota kepolisian Polda Metro Jaya siap selalu selama 24 jam dan meminta masyarakat untuk jangan ragu untuk menghubungi kepolisian, apabila membutuhkan bantuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Petugas kami ada di lapangan 24 jam dan siap melayani masyarakat. Masyarakat juga bisa menghubungi 110 (bebas pulsa) jika membutuhkan bantuan petugas Kepolisian. Mohon dukungan dan kerjasama masyarakat agar situasi kamtibmas yg kondusif dapat terpelihara," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Kemenag sudah menetapkan awal puasa yang jatuh pada 12 Maret 2024. Awal Ramadan ini versi pemerintah ini berbeda dengan beberapa organisasi islam lain, salah satunya Muhammadiyah yang hari ini sudah berpuasa.