Polda Metro Jaya Minta Maaf soal Kasus Pedagang Es Gabus di Kemayoran

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto menyampaikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/11/2025).  Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto menyampaikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/11/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terkait kasus Suderajat, pedagang es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Suderajat sebelumnya dituding menggunakan bahan berbahaya, namun tuduhan tersebut dipastikan tidak terbukti setelah Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan produk es tersebut aman dikonsumsi melalui hasil uji lab.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kegiatan aparat di lapangan sejatinya bertujuan memberikan edukasi mengenai keamanan pangan. Namun, cara pelaksanaannya dinilai tidak tepat sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa yang terjadi dan kegaduhan yang timbul di tengah masyarakat,” kata Budi Hermanto, Selasa (27/1).

Sudrajat, tukang es gabus, di gang di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Foto: Dok. kumparan

Ia mengakui, metode yang dilakukan aparat di lapangan telah menimbulkan ketidaknyamanan dan berdampak langsung terhadap Suderajat.

“Niat awal kegiatan tersebut pada prinsipnya adalah untuk memberikan edukasi terkait keamanan pangan, namun kami menyadari cara pelaksanaannya di lapangan tidak tepat,” ujarnya.

Budi menyebut pihaknya memahami kekecewaan yang dirasakan oleh Suderajat dan keluarganya. Ia juga menegaskan komitmen Polri dalam melindungi pelaku usaha kecil dan UMKM.

“Polri, khususnya Polda Metro Jaya, sangat peduli terhadap kebangkitan UMKM. Pelaku usaha kecil adalah penggerak ekonomi yang harus didukung dan dilindungi,” kata dia.

Kapolsek Bojonggede, AKP Abdullah Safi'ih menyambangi kediaman Suderajat di Kampung Panjang, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Selasa (27/1/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

Terkait dugaan tindakan kekerasan oleh oknum aparat, Budi memastikan telah dilakukan pemeriksaan internal. Proses pendalaman masih berjalan dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Apabila terbukti terdapat pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenai sanksi disiplin dan/atau sanksi kode etik,” tuturnya.

"Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, kami membuka ruang komunikasi serta memberikan pengawalan yang diperlukan agar Saudara S dapat kembali menjalankan aktivitas usahanya dengan aman dan nyaman," lanjutnya.

video from internal kumparan

Kepolisian juga mengajak agar masyarakat tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada aparat dalam menyelesaikan proses yang tengah berjalan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada proses penanganan yang sedang berjalan, serta menyampaikan terima kasih atas masukan dan pengawasan publik sebagai pengingat bagi kami untuk terus berbenah,” pungkas Budi.