Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Masih ditahan. Jelas sudah diperpanjang otomatis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (26/8).
Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama kasus stupa Candi Borobudur pada Jumat (5/8). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Kini, penahanan Roy Suryo kembali diperpanjang dikarenakan berkas-berkas perkaranya saat ini masih dalam proses pemeriksaan di kejaksaan.
"Kasus Roy Suryo berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan. Kita tunggu petunjuk jaksa apakah berkas yang dikirim lengkap atau ada kekurangan. Ini belum dikembalikan kepada kita," terang Zulpan.
Zulpan mengatakan, kejaksaan masih memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa berkas Roy Suryo.
"Berkas perkaranya sudah kami kirim ke kejaksaan. Kami masih menunggu petunjuk jaksa apakah berkas yang dikirim penyidik sudah lengkap atau P21 atau masih ada kekurangan. Karena memang ada tempo waktu yang dimiliki jaksa untuk meneliti berkas perkara yang dikirim kepolisian," tandasnya
ADVERTISEMENT