Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Subdit 2 Harda (Harta Benda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus mafia tanah. Kali ini modus tersangka menduplikatkan surat tanah lalu digadaikan.
ADVERTISEMENT
Kasus penipuan tersebut terjadi pada Agustus dan Oktober 2018 dengan tersangka yakni SD, RK, K, A, HM, S dan MGR. 7 tersangka menipu 2 korbannya yang akan menjual tanah dan rumah di Jakarta.
“Kasus ini dipimpin SD, mafia tanah. Dia modusnya ketika ada orang menawarkan tanah dia datang dan nego dan (korban) diberikan softcopy. Pelaku ini sudah siapkan surat tanah yang palsu untuk ditukar,” ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/8).
Gatot menyebut para tersangka meraup keuntungan mencapai puluhan miliar rupiah. Para tersangka ini masing-masing memiliki peran yang berbeda, mulai dari perantara pembeli rumah hingga notaris.
“Kerugiannya ditaksir mencapai Rp 88,5 miliar. Ini terjadi di lokasi pertama di rumah korban di Jalan Iskandarsyah Raya, Jaksel, seharga Rp 64,5 miliar dan lokasi kedua di tanah di Komplek Liga Mas di Pancoran, Jaksel, seharga Rp 24 miliar,” sambungnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi, menjelaskan tersangka juga turut membujuk korban untuk mengecek keaslian surat-surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ternyata, lanjut dia, salah satu tersangka ada yang berperan sebagai pegawai BPN hingga akhirnya surat asli milik korban bisa ditukar.
ADVERTISEMENT
“Modus operandi mereka ini dengan cara menawar tanah atau rumah yang hendak dijual oleh korban. Kemudian mereka membujuk korban melakukan pengecekan surat-surat ke BPN namun para tersangka berhasil menukar surat-surat asli korban dengan surat palsu yang sudah disiapkan," kata Suyudi.
Akibat perbuatannya itu, ketujuh tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan Pasal 362, 377 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.