Polda Metro Jaya: Saksi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan
·waktu baca 3 menit

Polisi mengungkap peran Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Cipondoh, Kota Tangerang. Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi menyebut bahwa Habib Bahar ikut melakukan pemukulan.
“Berdasar keterangan saksi, ikut melakukan pemukulan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Selasa (3/2).
Budi menyebut, Habib Bahar dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota. Pemanggilan dilakukan untuk mendalami perannya dalam peristiwa tersebut.
“Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemanggilan besok di hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB,” ujarnya.
Selain Habib Bahar, polisi sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka lain. Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka itu, penyidik kemudian mendalami keterlibatan Habib Bahar.
“Jadi pertama ada 3 tersangka, lalu dari 3 tersangka itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan juga melakukan pemukulan. Sehingga penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap Bahar Smith,” ujarnya
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah lebih dulu menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Habib Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur dalam keterangannya, Minggu (1/2).
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan sejumlah pasal, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Habib Bahar Tangkis Colokan
Pada Senin (2/2), kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta menyebut bahwa kliennya tak turut terlibat dalam pemukulan tersebut. Ia menjelaskan, memang terjadi kegaduhan saat itu.
"Ada Anggota Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWILS) yang menyusup ke dalam acara, kemudian menyerang dengan cara mencolok mata Habib Bahar dengan tangannya, namun ditangkis Habib sehingga terjadi kegaduhan," ucap Ichwan.
Lalu, Habib Bahar diamankan oleh peserta pengajiannya agar terhindar dari kegaduhan tersebut.
Kondisi Korban
Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda Ansor Kota Tangerang, Midyani, mengungkap kondisi anggotanya yang dikkeroyok Habib Bahar dan tiga orang lainnya. Korban berinisial R itu, kata Midyani mengalami cidera di bagian kepalanya.
Dalam laporan polisi yang diterima kumparan disebutkan, korban mengalami luka robek pada pelipis mata kirinya, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah, dan tangan kanan ada sundutan rokok. Midyani bilang cedera bagian kepala itu masih sering terasa meski peristiwanya terjadi pada September 2025.
"Trauma berat. Karena cedera kepala masih sering kumat. Suka bengong," ucap Midyani saat dikonfirmasi.
Midyani mengatakan korban sempat dilarikan ke rumah sakit usai penganiayaan yang diterimanya. Dia menjalani rawat inap di RSUP Kota Tangerang.
"Lima hari dirawat di rumah sakit," kata Midyani.
Midyani mengaku penganiayaan itu terjadi selepas R menghadiri acara maulid yang penceramahnya Habib Bahar. Saat itu dia ingin bersalaman dengan Bahar, namun saat jarak 2 meter korban diadang oleh pengawal Bahar.
"Dipiting sama pengawalnya dan ada pemukulan di depan panggung," tutur Midyani.
Penganiayaan berlanjut di dalam sebuah ruangan. Midyani mengatakan penganiayaan itu berlangsung berjam-jam.
"Bahar meminta ruangan untuk melakukan perbuatannya. Di kamar tersebut R dipukuli dari pukul 00.30 sampai pukul 3 pagi," ujar Midyani.
