Polda Metro Jaya Serahkan John Kei dkk ke Kejaksaan

19 Oktober 2020 19:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Berkas perkara John Kei telah rampung. Ia dan enam tersangka penganiayaan dan pembunuhan berencana diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut untuk kasus penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, 21 Juni 2020, siang. Hari itu anak buah John Kei menganiaya dua orang dari kelompok Nus Kei. Satu korban tewas dan korban lainnya mengalami luka berat.
"Tujuh tersangka ini yang diserahkan ke kejaksaan beserta barang bukti hari ini meliputi lima eksekutor pembunuhan yang dilaksanakan di Jalan Kosambi. Dua di antaranya adalah mastermind yang merupakan pertama JK itu sendiri dan kedua tersangka DF," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn, Senin (19/10).
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak. Foto: Aria Pradana/kumparan
Secara keseluruhan sebenarnya tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut sebanyak 37 orang, termasuk John. Mereka terbagi dalam tiga klaster. Selain yang di Kosambi, ada juga di perumahan Green Lake, Tangerang, dan di perumahan Jalan Titian, Bekasi.
ADVERTISEMENT
Calvijn menjelaskan tersangka dan barang bukti untuk kasus di Green Lake serta Titian sudah diserahkan ke kejaksaan beberapa waktu lalu. Begitu pun untuk kasus-kasus hasil pengembangannya seperti penemuan senjata api dari salah satu tersangka.
"Masih ada satu tersangka FR yang dalam proses penelitian jaksa," kata Calvijn terkait sisa tersangka dari Kasus John Kei yang belum rampung.

John Kei Dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya

Dalam kesempatan yang sama Kasipenkum Kejati Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan jaksa punya waktu 20 hari untuk membuat dakwaan untuk diajukan ke pengadilan. Selama kurun waktu itu John Kei cs akan dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Kita telah menerima tersangka dan barang bukti dan untuk 20 hari ke depan dilakukan penahanan, perpanjangan penahanan, selama 20 hari ke depan di rutan Polda Metro Jaya," kata Nirwan.
ADVERTISEMENT
Nirwan menjelaskan ada sejumlah pasal yang dipersangkakan kepada John Kei cs. Nantinya jaksa akan membuat dakwaan dengan mempertimbangkan pasal-pasal tersebut.
"Saya sampaikan bahwa di sini sudah ada pasal mulai dari 340 itu ancaman yang paling berat. Setelah itu Pasal 338 setelah itu 170 dan kepemilikan senpi dan sajam. Semua bergradasi seperti disampaikan bahwa inilah bentuk dakwaan subsidaritas atau kombinasi," kata Nirwan.