Polda Metro Jaya Tahan Dosen IPB yang Diduga Perakit Bom Molotov

3 Oktober 2019 13:15 WIB
Dosen IPB (kiri) yang diduga menginisiasi dan menggerakkan pembuatan bom molotov untuk aksi Mujahid 212. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dosen IPB (kiri) yang diduga menginisiasi dan menggerakkan pembuatan bom molotov untuk aksi Mujahid 212. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan dosen IPB, Abdul Basith, sebagai tersangka kasus dugaan perencanaan kerusuhan dan perakitan 28 bom molotov. Abdul Basith disebut sebagai penyimpan 28 bom molotov untuk mengacaukan Aksi Mujahid 212.
ADVERTISEMENT
Abdul Basith ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
“Penahanan penyidik itu 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang selama 40 hari,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (3/10).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (11/3). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Abdul Basith juga berperan sebagai penyandang dana. Ia menyuruh rekannya berinisial S dan SO untuk merekrut 7 eksekutor. Salah satu eksekutor bahkan didatangkan dari Ambon, Maluku.
Tak hanya berniat mengacaukan aksi damai Mujahid 212 pada Sabtu (29/9), Abdul Basith juga berencana menggagalkan pelantikan DPR dan MPR, serta pelantikan presiden-wakil presiden terpilih.
Bom molotov yang diduga dirancang oleh oknum Dosen IPB. Foto: Dok. Istimewa
Saat ini, Abdul Basith dinonaktifkan sementara sebagai dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB. Ia juga terancam dipecat sebagai PNS, jika terbukti bersalah.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Abdul Basith dijerat Pasal 169 KUHP dan UU Darurat. Pasal 169 KUHP yang dituduhkan kepada Abdul Basith berbunyi:
(1) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan atau turut serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan pelanggaran, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Terhadap pendiri atau pengurus, pidana dapat ditambah sepertiga.