Polda Metro Jaya Tangkap 1 Penjual Obat Keras di Jakut, Sita 1.360 Butir

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Barang bukti yang diamankan PMJ dalam penggerebekan toko obat keras di Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang diamankan PMJ dalam penggerebekan toko obat keras di Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 1.360 butir obat keras daftar G di wilayah Jakarta Utara.

Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ, AKP Angga, mengatakan polisi menangkap seorang berinisial NZ (19) pada Senin (16/3) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Kami dari Unit 4 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial NZ (19), dengan TKP di wilayah Jakarta Utara. Barang bukti sejumlah 1.360 butir obat daftar G yang merupakan jenis narkotika,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3).

Adapun penangkapan dilakukan di sebuah toko di kawasan Jakarta Utara, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.

Ilustrasi penangkapan. Foto: Shutterstock

Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati NZ tengah menjaga barang dagangan. Ditemukan pula barang bukti lainnya.

“Turut diamankan 2 unit handphone, 1 buku catatan penjualan, papan pembayaran QRIS, serta uang tunai sebesar Rp 1.410.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut,” ujar Angga.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan obat keras daftar G karena berpotensi memicu gangguan keamanan, termasuk tawuran di wilayah Jakarta.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.