Polda Metro Jerat 3 Tersangka Baru di Kasus Judol yang Libatkan Pegawai Komdigi

2 November 2024 14:06 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat digeledah polisi pada Jumat (1/11). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat digeledah polisi pada Jumat (1/11). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang sebagai tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sehingga, kini total sudah 14 tersangka dalam perkara ini.
ADVERTISEMENT
"Total sudah 14 orang tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam keterangannya, Sabtu (2/11).
Wira menerangkan, 3 tersangka baru itu terdiri dari 2 warga biasa dan seorang pegawai Komdigi. Namun, ia masih belum merincikan identitasnya.
"(Total tersangka) 11 orang Komdigi termasuk staf dan 3 orang sipil," ujarnya.
Di sisi lain, Wira memastikan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan menelusuri aset dari para tersangka.
"Masih terus kita kembangkan dan akan sita semua aset-aset yang diperoleh dari kejahatan," jelas Wira.
Dalam kasus ini, pegawai dan staf ahli di Komdigi ditangkap sebab menyalahgunakan wewenang. Mereka diberi wewenang untuk memblokir situs judi online tapi tak melakukan hal itu.
ADVERTISEMENT