Polda Metro: Judi Online Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

26 Juni 2024 16:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi judi online. Foto: Marko Aliaksandr/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi judi online. Foto: Marko Aliaksandr/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masyarakat yang terpapar judi online semakin banyak. Dampaknya juga semakin parah, ada yang terlilit utang pinjol, rumah tangganya hancur, hingga bunuh diri.
ADVERTISEMENT
Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, judi online memang bukan kejahatan biasa.
"Karena memang terkait judi online ini bukan hanya mempertaruhkan uang, tapi juga mempertaruhkan masa depan. Ini yang menjadi concern perhatian kita sehingga menempatkan judi online ini sebagai kejahatan luar biasa, maka cara-cara pemberantasannya pun harus luar biasa," kata Ade Safri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/6).
Ade menuturkan, polisi sudah melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online dari hulu ke hilir. Mulai dari pencegahan hingga penindakan.
"Pencegahan kita secara efektif melakukan patroli siber hasil temuan yang kita temukan di dunia maya terkait fakta judi online ini, itu menjadi masukan kita untuk mengajukan blokir situs maupun web judi online ke Kominfo," tutur Ade.
ADVERTISEMENT
Dalam penegakan hukum, pihaknya juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk melakukan pemblokiran nomor rekening yang digunakan untuk menampung uang judi online maupun yang diduga terlibat dalam perjudian.
"Adapun penegakan hukum yang sudah kita lakukan, beberapa waktu yang sudah kami sampaikan, mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 berjalan, sudah 23 kasus yang kita lakukan pengungkapan, termasuk melakukan penangkapan terhadap 56 orang tersangkanya," ungkap Ade.