Polda Metro Kaji Usulan Ganjil Genap Diperpanjang Jadi 24 Jam

25 Agustus 2023 14:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Papan penerapan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta, Senin (24/4/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Papan penerapan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta, Senin (24/4/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya bakal mengkaji usulan penambahan waktu pada aturan ganjil-genap di Jakarta menjadi 24 jam. Usulan ini awalnya muncul dengan maksud mengurangi polusi yang kian parah.
ADVERTISEMENT
"Itu harus didiskusikan karena setiap kebijakan tidak bisa langsung dengan wacana langsung direalisasi, perlu ada pengkajian, perlu ada diskusi kita uji coba seperti itu," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan kepada wartawan, Jumat (25/8).
Usulan-usulan untuk masalah lalu lintas di Jakarta, lanjut Doni, akan diterima dengan baik. Namun, perlu ada langkah-langkah lanjutan untuk dapat menerapkannya.
"Semua apa pun yang menjadi masukan baik sesuai dengan solusi dalam pemecahan masalah kemacetan, masalah polusi udara dan sebagainya, tentunya harus kita lakukan dengan diskusi yang baik, mengkaji," tuturnya.
Wadirlantas Polda Metro AKBP Doni Hermawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (17/6). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Usulan penambahan jam pada aturan ganjil genap diungkapkan oleh Ketua Komisi D DPRD DKI, Ida Mahmudah. Menurutnya, ini bisa menjadi salah satu cara untuk mengurangi polusi udara Jakarta.
ADVERTISEMENT
PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyambut baik usulan ini. Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan pejabat terkait mengenai hal tersebut.
"Ya, ide bagus," kata Heru usai meninjau LRT Jabodebek di Stasiun Jatimulya, Bekasi, Jumat (25/8).
"Ya nanti koordinasi dulu dengan Polda dan Kemenhub," imbuh dia.
Heru memastikan usulan tersebut akan dikaji segera.
"Mudah-mudahan, kita kaji 2-3 hari ini. Saya komunikasi dulu dengan pusat, ide bagus," tandas Heru.
Saat ini ganjil-genap diberlakukan setiap hari kerja pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan berlanjut sore pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.