Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Polda Metro ke Pengendara: Merokok dan Mendengarkan Musik Tak Ditilang
4 Maret 2018 17:48 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Pro dan kontra sempat mewarnai peraturan yang melarang pengendara merokok dan mendengarkan musik saat berkendara. Namun, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menegaskan tidak akan menilang pengendara yang melakukan dua aktivitas itu.
ADVERTISEMENT
“Untuk saya sampaikan, yang merokok, yang mendengarkan musik bagi pengendara atau pengemudi itu tidak dikenakan hukum, tidak ditilang. Jadi saya ulang lagi tidak ditilang,” kata Halim saat dikonfirmasi, Minggu (4/3).
Meski pengemudi boleh merokok dan mendengarkan musik, Halim meminta agar mereka tidak mengabaikan keselamatan saat berkendara. Jika terjadi pelanggaran lalu lintas lainnya, menurutnya, polisi baru akan menindak tegas.
“Hanya apabila pengguna jalan yang mengendarai kendaraannya dengan tidak wajar dan tidak penuh konsentrasi tentunya melanggar aturan,” ucap dia.
Salah satu pelanggaran lalu lintas yang umum terjadi, diungkapkan Halim, yakni menerobos rambu lalu lintas. “Tidak konsentrasi terjadi kecelakaan, itu akibatnya. Kemudian melakukan pelanggaran misalnya dilarang rambu, masuk dia, konsentrasinya hanya memegang yang lain. Itu bisa saja terjadi demikian,” tutupnya.
ADVERTISEMENT
Larangan tersebut mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto sempat mengatakan, merokok dan mendengarkan musik saat berkendara adalah tindakan yang dapat menganggu konsentrasi pengemudi motor.