Polda Metro Kembali Tangkap 3 Penipu Tiket Konser Coldplay, Modus Jastip di IG

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers kedua terkait kasus penipuan jasa titip beli tiket konser Coldplay, Senin (6/5/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers kedua terkait kasus penipuan jasa titip beli tiket konser Coldplay, Senin (6/5/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Polda Metro Jaya kembali menangkap penipu tiket konser Coldplay. Kali ini ada 4 orang yang ditangkap yakni MS (22), MHH (20), AB (36), dan A (35). Mereka menjalankan aksi penipuan dengan modus jasa titip (jastip) di akun Instagram @jastip.coldplay.

Mereka dilaporkan oleh 3 korban pada 22 Mei 2023. Laporan itu lalu diselidiki hingga akhirnya keempat pelaku berhasil ditangkap.

"Kami melakukan penangkapan di Sulawesi Selatan di rumah mereka masing-masing, yaitu di kelurahan Maritengae Sidenreng Rappang, Sulsel. Jadi keempatnya kami tangkap di rumah masing di lokasi yang berdekatan," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Senin (5/6).

Keempat pelaku itu saling bekerja sama. Mereka menjalankan aksi penipuannya melalui akun Instagram @jastip.coldplay. Lewat akun itu pelaku menawarkan jasa titip beli tiket Coldplay.

Korban yang tertarik dengan penawaran itu lalu menghubungi pelaku lewat direct massage (DM). Mereka minta dibelikan tiket Coldplay.

Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers kedua terkait kasus penipuan jasa titip beli tiket konser Coldplay, Senin (6/5/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan

"Di tanggal 19 Mei 2023 tersangka dengan inisial MS, selaku pemilik yang membuat akun Instagram tersebut, memberi tahu korban bahwa ada 2 tiket konser musik Coldplay yang siap dijual," tutur Auliansyah.

Tiket itu dijual seharga Rp 9.350.000 kepada korban. Pelaku mengarahkan korban untuk membayar via dompet digital. Ia menjanjikan tiket akan dikirim via email bila pembayaran sudah selesai.

"Namun seperti yang saya sampaikan tadi setelah uang ditransfer, korban tidak mendapatkan tiket dan sampai sekarang akhirnya korban melakukan membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya," tuturnya.

Raup Rp 20 Juta dari Menipu Tiket Coldplay

Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers kedua terkait kasus penipuan jasa titip beli tiket konser Coldplay, Senin (6/5/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku telah meraup keuntungan Rp 20.350.000 dari aksi tipu-tipunya. Uang itu mereka bagi berempat.

"Dari keseluruhan yang yang dikirimkan korban kepada pelaku, masing-masing mendapat bagian, yaitu saudara MS mendapatkan bagian sebesar Rp 18 juta. Kemudian MHH mendapatkan uang Rp 1,5 juta. Kemudian tersangka A mendapat uang Rp 500 ribu dan tersangka A mendapatkan uang sebesar Rp 350 ribu," jelas Auliansyah.

Keempat pelaku dijerat Pasal 28 juncto Pasal 45A Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hukuman maksimal 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.

"Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan ada 1 buah Hp Vivo 1816, 1 buah Hp Oppo A57, 1 buah Vivo V7, 1 buah Hp Redmi Note 08 warna biru. Kemudian 1 akun wallet dana dengan nomor 081356651187 atas nama Adi, 1 buah SIM card dengan nomor 081356651187," sebut Auliansyah.

Marak Penipuan, Masyarakat Diminta Waspada

Ilustrasi war tiket Coldplay. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan modus penipuan jastip tiket yang belakangan marak terjadi. Ada baiknya lebih dulu mengecek kebenaran informasi yang diberikan oleh penjual.

"Jadi benar-benar dilihat kalau memang masih kurang yakin boleh bertanya langsung kepada apa namanya penyelenggara atau mungkin melalui kami juga bisa. Kami akan bertanya kepada penyelenggara, apakah akun yang menjual tiket tersebut atau yang ditanyakan oleh para masyarakat ini akun resmi atau memang bukan," tutup Auliansyah.

Sebab kasus ini bukan yang pertama diungkap polisi. Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap kasus penipuan tiket konser Coldplay yang dilakukan pasangan suami istri berinisial ABF dan W. Keduanya ditangkap di Yogyakarta.

Konser Coldplay di Singapore National Stadium. Foto: The Straits Times/Mark Cheong via REUTERS

Ada 60 orang yang menjadi korban mereka. Pasangan penipu itu meraup uang Rp 257 juta dari aksi tipu-tipunya.

Modusnya sama, menggunakan media sosial untuk menjerat korban yang ingin memiliki tiket Coldplay. Setelah korban transfer uang, mereka menghilang.

Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Lalu Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Kemudian Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.