Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menyatakan kegiatan yang dilakukan ormas Khilafatul Muslimin terbukti murni melawan hukum. Karena itu pula, polisi menangkap pimpinan tertinggi mereka, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja.
ADVERTISEMENT
"Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum. Kemudian perlu kami tegaskan juga siapa pun tidak boleh melawan hukum di negara ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers, Selasa (7/6).
Untuk itu, lanjut Zulpan, nama ormas Khilafatul Muslimin mulai mencuat saat melakukan konvoi sepeda motor sambil membawa poster 'Syiarkan Khilafah'.
Namun hal itu tidak menjadi fokus utama dalam penyelidikan. Sebab di dalam organisasi itu ditemukan berbagai tindakan yang menyimpang dari ideologi Pancasila.
"Sebuah kegiatan yang tidak terpisahkan dari provokasi yang diucapkan dengan ucapan kebencian serta berita bohong yang dilakukan dengan menjelekkan pemerintah yang sah, pemerintahan yang saat ini ada di negara kita," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, kata Zulpan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.
"Itu beberapa saat yang lalu Kapolda Metro Jaya membentuk tim dalam rangka penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan gelar perkara dan hari ini lakukan upaya paksa (penangkapan) di Lampung," terang dia.
Seperti diketahui, pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap di Kota Bandar Lampung, Selasa (7/6).
Usai ditangkap, dia langsung diboyong ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
Kini dia telah ditetapkan sebagai tersangka. Abdul Qadir dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat dan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT
"Di mana ancaman yang dikenakan kepada tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutup Zulpan.