Polda Metro: Laporan Jusuf Hamka soal Bank Syariah Naik ke Penyidikan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).  Foto: Rachman/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Foto: Rachman/ANTARA FOTO

Pengusaha Jusuf Hamka lewat kuasa hukumnya melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan salah satu bank syariah. Laporan itu masuk pada 20 April lalu.

Laporan tersebut tercatat di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2100/IV/YAN.2.5./SPKT PMJ. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini laporan itu masuk tahap penyidikan.

“Sudah naik sidik,” kata Yusri lewat keterangannya, Rabu (28/7).

Yusri belum berkomentar banyak soal perkembangan kasus itu. Sejauh ini juga belum ada tersangka dalam kasus itu.

kumparan post embed

Kasus tersebut berawal saat Jusuf memiliki utang di bank syariah senilai Rp 800 M dengan bunga 11 persen. Belakangan dengan munculnya aturan PPKM, perusahaan yang bergerak di sektor jalan tol mengalami penurunan pendapatan.

Jusuf Hamka pun melakukan renegosiasi utang dengan bank syariah swasta tersebut untuk menurunkan bunga. Jusuf meminta bank menurunkan bunga utang menjadi 8 persen. Namun, bukannya memperoleh relaksasi, kata Jusuf, bank justru terus berkelit. Manajemen disebut sengaja menahan dana Jusuf tanpa memprosesnya.