Polda Metro Larang Konvoi Hingga Bunyikan Petasan Selama Ramadhan

20 Maret 2023 13:48 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sahur on the road (SOTR). Foto: Sari Kusuma Dewi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sahur on the road (SOTR). Foto: Sari Kusuma Dewi/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mengeluarkan sejumlah larangan terkait kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
ADVERTISEMENT
Larangan tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, dengan nomor Mak/01/III/2023 tertanggal 15 Maret 2023.
"Larangan kegiatan masyarakat menjelang dan pada saat bulan Ramadhan 1444H/2023 guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo kepada wartawan, Senin (20/3).
Dalam maklumat tersebut, larangan itu antara lain adalah larangan berkonvoi bagi masyarakat. Termasuk soal kembang api.
"Larangan berkonvoi berkendaraan (Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 poin 7)," jelasnya.
"Bermain petasan/kembang api (Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api)," sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga melarang masyarakat untuk melakukan balap liar dan tawuran. Apalagi, hal ini bertentangan dengan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," pungkasnya.