Polda Metro Limpahkan Berkas Kasus Penganiayaan Mario Dandy Cs ke Kejaksaan

24 Maret 2023 20:08 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas kepada David Ozora.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan berkas kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk kemudian diteliti jaksa.
"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah Tahap 1 di JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan masih dalam proses penelitian oleh JPU," ucap Kombes Trunoyudo, Jumat (24/3).
Kombes Trunoyudo juga pastikan penanganan kedua tersangka akan mengacu pada KUHP karena mereka bukan anak di bawah umur.
"Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada," tutupnya.
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua saat menjalani rekonstruksi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam perkara penganiayaan David, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Yakni, Mario Dandy (20), Shane Lukas (19) dan perempuan A (15).
ADVERTISEMENT
Khusus perempuan A polisi sudah merampungkan kasusnya. A maupun barang bukti yang terkait sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Bahkan kini sudah diserahkan ke PN Jaksel untuk proses persidangan.
Para tersangka penganiayaan David, dijerat dengan pasal penganiayaan terencana dan perlindungan anak.