Polda Metro Limpahkan Berkas Kasus Roy Suryo ke Kejaksaan

24 Agustus 2022 14:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo  saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara kasus eks Menpora Roy Suryo terkait unggahan meme stupa mirip Jokowi ke Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
"Terkait Roy Suryo sekarang berkasnya sudah dilimpahkan penyidik ke kejaksaan. Namanya sudah dilimpahkan itu kan dari kami sudah siap," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (24/8).
Menurut Zulpan, perlu waktu 14 hari untuk pihak Kejaksaan memeriksa berkas perkara itu sebelum menyatakan lengkap atau tidak.
"Jaksa punya waktu 14 hari untuk pemeriksaan apakah sudah dinyatakan lengkap atau tidak," ujarnya.
"Kalau lengkap berarti P21, langsung tahap 2. Kalau tidak lengkap atau P19, nanti kami ikuti petunjuknya," sambungnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Polda Metro Jaya
Zulpan menegaskan, bahwa proses hukum akan terus berjalan tanpa tebang pilih. Termasuk kasus yang menjerat Roy Suryo.
"Ini sebagai bukti, komitmen dari Polda Metro Jaya dalam rangka penegakan hukum berkeadilan bagi semua pihak," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polda Metro Jaya juga menolak penangguhan penahanan yang diajukan eks Menpora Roy Suryo.
Kendati demikian, Zulpan enggan merinci secara pasti alasan ditolaknya penangguhan penahanan Roy. Dia hanya menyebut, hal itu atas pertimbangan penyidik.