Polda Metro Limpahkan Berkas Pengeroyokan Haris Pertama ke Kejaksaan

30 Maret 2022 17:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus pengeroyokan Ketua DPP KNPI Haris Pertama masih terus bergulir. Terbaru, kini Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah merampungkan penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Baru tahap satu ke Kejaksaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Rabu (30/3).
Tubagus menjelaskan, setelah berkas perkara tersebut dilimpahkan, pihaknya masih harus menunggu keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kelengkapan berkas.
"Belum P-21. Masih menunggu dari Kejaksaan sudah dinyatakan lengkap atau belum," jelasnya.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan saat menggelar rilis kasus pembunuhan Editor Metro TV, di Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA FOTO-Reno Esnir
Kasus pengeroyokan yang menimpa Haris Pertama terjadi pada Senin (21/2) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Ia dipukuli dengan benda tumpul dan tangan kosong oleh 4 orang.
Pelaku mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial SS.
Namun polisi menemukan bahwa SS bukanlah otak dari pengeroyokan tersebut. Belakangan diketahui seorang politikus Partai Golkar bernama Azis Samual-lah yang memerintahkan SS.
Meski begitu Azis belum mengakui hal itu. Seluruh pelaku telah diamankan polisi, tetapi hingga saat ini motif pengeroyokan terhadap Haris masih menjadi misteri.
ADVERTISEMENT