Polda Metro Limpahkan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di MK ke Bareskrim

22 Maret 2023 9:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya melimpahkan penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen di Mahkamah Konstitusi (MK) ke Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelimpahan penanganan perkara ini dilakukan sejak Kamis (16/3) lalu.
"Oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap laporan tersebut telah dilimpahkan ke Bareskrim," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (22/3).
Hanya saja, Trunoyudo enggan merinci alasan pihaknya melimpahkan penanganan perkara ini.
Sebelumnya, perkara ini dilaporkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Dia menjadi orang pertama yang mengetahui soal perubahan kalimat itu. Ia sekaligus merupakan pihak penggugat dalam permohonan terkait UU MK terkait pencopotan Aswanto sebagai Hakim MK.
Perbedaan itu antara risalah putusan yang dibacakan pada 23 November 2022 dengan salinan putusan yang ia dapatkan. Ada perubahan dari kalimat "dengan demikian" menjadi "ke depan".
ADVERTISEMENT
Laporan itu telah diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Februari 2023.
Dalam laporan itu, pihak terlapor yakni 9 hakim MK dan 2 panitera. Mereka diduga melanggar 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.