Polda Metro Limpahkan Kasus Teddy Minahasa ke Kejaksaan, Segera Disidang

5 Januari 2023 20:49 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Berkas perkara kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya telah rampung. Rencananya Polda Metro Jaya akan melimpah kasus ini ke Kejaksaan pekan depan.
ADVERTISEMENT
"Insyaallah minggu depan," ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Kamis (5/1).
Mukti menjelaskan, pihaknya juga bakal mengirimkan para tersangka lainnya yang turut terlibat dalam pusara kasus peredaran sabu itu.
"Dilimpahkan semuanya," tegas Mukti.
Setelah dikirimkan ke Kejaksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya bakal menyiapkan surat dakwaan untuk para tersangka. Mereka pun bakal segera disidangkan.
Irjen Teddy merupakan tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dia diduga mengendalikan peredaran sabu seberat 5 kilogram yang digelapkan dari barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.
Irjen Teddy dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.
ADVERTISEMENT