Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polda Metro Minta Maaf soal Penetapan Tersangka Mahasiswa UI, Hasya Atallah
6 Februari 2023 19:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maafnya karena menetapkan mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah , sebagai tersangka kasus kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
ADVERTISEMENT
"Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers, Senin (6/2).
Ketidaksesuaian yang dia maksud adalah kesalahan penyidik dalam memproses kasus ini hingga berujung penetapan Hasya sebagai tersangka.
"Terdapat beberapa ketidaksesuaian, administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam aturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut," kata dia.
Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka. Berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang standar operating prosedur pelaksanaan penyelidikan tindak pidana Pasal 1 Angka 20
Selanjutnya, Trunoyudo menyebut polisi akan berupaya melakukan rehabilitasi untuk memulihkan nama baik Hasya.
"Rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
ADVERTISEMENT
Atas kesalahan ini, polisi juga mengaku akan melakukan evaluasi internal agar kesalahan serupa tidak terulang kembali.
"Kami secara internal juga telah melakukan evaluasi mendalam untuk terus memperbaiki implementasi prosedur di lapangan kami pmj selalu berkomitmen untuk tetap menjadi institusi yang profesional objektif dan humanis," pungkasnya.