Polda Metro Naikkan Kasus Penipuan Aplikasi Jombingo Jadi Penyidikan

7 Agustus 2023 17:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak jelaskan soal benda diduga bom dekat Kantor Wali Kota Solo, Rabu (30/3). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Direskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak jelaskan soal benda diduga bom dekat Kantor Wali Kota Solo, Rabu (30/3). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus penipuan aplikasi Jombingo dengan nilai kerugian Rp 42,1 juta. Terbaru, polisi menaikkan kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Saat ini untuk penanganan kasus Jombingo sudah naik ke tahap penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (7/8).
Ade tidak menjelaskan siapa saja yang sudah diperiksa dalam kasus ini, termasuk apakah ada pihak dari Jombingo yang sudah diperiksa atau tidak.
Dia menambahkan, dengan naiknya kasus itu jadi penyidikan, pihaknya akan mengumpulkan barang bukti untuk selanjutnya ke penetapan tersangka.
"Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," sambungnya.
"Penetapan tersangka, selanjutnya akan dilakukan melalui pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Polda Metro Jaya menerima sejumlah laporan terkait penipuan melalui aplikasi Jombingo yang nilainya puluhan miliar rupiah. Total ada dua laporan yang dengan nilai kerugian mencapai Rp 42,1 juta.
"Berdasarkan laporan polisi tersebut Polda Metro Jaya sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (18/7).
Ade menjelaskan, pihaknya telah memeriksa perizinan PT Bingoby Digital Kreasi, perusahaan yang menaungi Jombingo, termasuk meminta keterangan korban dan saksi-saksi.
Hanya saja, Ade belum merinci bagaimana cara aplikasi ini menipu korbannya. Ia hanya menjelaskan bahwa aplikasi Jombingo telah diblokir.
"Bahwa Satgas Waspada Investasi pada tanggal 8 Juli 2023 telah menerbitkan siaran pers yang menyatakan bahwa aplikasi Jombingo telah diblokir dan dihentikan sementara kegiatannya," kata Ade.
ADVERTISEMENT
Viral di medsos
Awal Juli silam, viral di medsos tentang dugaan penipuan Jombingo, bahkan ada yang menarasikan kerugian korban mencapai Rp 1 triliun.
Dikutip dari laman Apple Store, Jombingo adalah platform e-commerce yang dapat digunakan untuk belanja online. Aplikasi ini memiliki deskripsi sebagai platform belanja online inovatif yang bisa mengurangi biaya belanja melalui mekanisme pembelian kelompok.
Selain itu, Jombingo juga menawarkan gratis ongkos kirim, dan tak perlunya pembeli membandingkan harga. Untuk bertransaksi, pembayaran di Jombingo dilakukan menggunakan dompet yang ada dalam aplikasi Jombingo.